Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi Penempatan Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO

    Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi Penempatan Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO
    Kepala Dinkop UMT Kota Kediri Bambang Priyambodo (kedua dari kanan) bersama Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinkop UMTK Arif Budi Nurcahyo dan kedua narasumber dari Kepolisian dan BP2MI Surabaya. (prijo Atmodjo)

    KOTA KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar sosialisasi penempatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berlangsung di Aula Dinas PUPR Kota Kediri, Kamis (20/6/2024) pukul 09.30 WIB.

    Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari BP2MI Surabaya Titis Maryanti Yurita, S.Psi dan Kanit PPA Polres Kediri Kota Aiptu Nita Susiana.

    Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan sindikat dan pengusaha jahat yang memangsa anak-anak bangsa masif dilakukan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

    Sosialisasi ini dilakukan guna untuk pencegahan praktek TPPO ini dan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.

    "Insya Allah menjadi perhatian penting untuk kita semua. Masyarakat perlu mengetahui informasi yang disampaikan dari narasumber, " ujar Kepala Dinas Koperasi UMT Kota Kediri Bambang Priyambodo. 

    Bambang Priyambodo mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan sosialisasi penempatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

    "Alhamdulillah di Kota Kediri tidak ada, tetapi sebagai upaya pencegahan dan mengantisipasi bagi para pekerja mingran Indonesia khususnya di Kota Kediri, "ucap Bambang.

    Lanjut Bambang bahwa kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BP2MI Surabaya Titis Maryanti Yurita, S.Psi dan Kanit PPA Polres Kediri Kota Aiptu Nita Susiana.

    Kami juga meminta kepada seluruh warga Kota Kediri untuk lebih mewaspadai jika ada tawaran yang menggiurkan dari pihak lain untuk bekerja menjadi PMI. 

    Karena kita menyadari bahwa ada saudara-saudara mungkin tidak ada pilihan lain terpaksa menjadi PMI. Kami juga berharap warga Indonesia bisa menjadi tenaga kerja di negara sendiri, daripada bekerja menjadi PMI.

    Kami juga berpesan kepada warga yang ingin menjadi PMI yang legal atau resmi. Ia menuturkan kalau warga kita yang ingin menjadi PMI pilihlah PJTKI yang tepat dan benar.

    "Warga bisa datang langsung cek dan kordinasi ke Kantor Dinas Koperasi UMTK Jalan Imam Bachri Pesantren Kota Kediri yang membidangi tenaga kerja, "ungkap Bambang.

    Sementara itu, Titis Maryanti Yurita, S.Psi materi yang dipaparkan tentang BP3MI Jawa Timur merupakan Unit Pelayanan di lingkungan BP2MI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan, dan penyelesaian masalah PMI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja masing-masing.

    Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pemahaman regulasi untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal di luar negeri.

    Tugas dari pemerintah desa yakni,

    1.Menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

    2.Melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia

    3.Memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia

    4.Melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia

    5.Melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. 

    UU 18 Tahun 2017 Pasal 42

    Pekerja Migran Indonesia Setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. (UU 18 TH. 2017 Pasal 4 angka 1 )

    Persyaratan menjadi PMI

    1.Berusia minimal 18 Tahun 2. Memiliki Kompetensi 3. Sehat Jasmani dan Rohani 

    4. Terdaftar dan Memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial 5. Memiliki Dokumen Lengkap yang Dipersyaratkan UU 18 tahun 2017 Pasal 5 

    Persyaratan dokumen 1. Surat Keterangan Status Perkawinan 2. Surat Izin Ortu/Suami/Istri diketahui Kepala Desa 3. Sertifikat Kompetensi Kerja 4. Surat Keterangan Sehat 5. Paspor 6. Visa Kerja 7. Perjanjian Penempatan 8. Perjanjian Kerja 

     UU 18 tahun 2017 Pasal 13

    Dijelaskan Titis bahwa skema pekerjaan PMI. Diantaranya;

    1.G to G (Government to Government) Kerjasama penempatan PMI antar Pemerintah dengan Pemerintah 

    2.P to P (Private to Private) Kerja sama penempatan PMI antar Perusahaan Swasta dengan Perusahaan Swasta 

    3.G to P (Government to Private) Kerja sama penempatan PMI antar Pemerintah dengan Perusahaan Swasta

    4.UKPS (Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri)

    5.Mandiri/Perseorangan.

    Untuk diketahui Nomor Call Center BP3MI Jawa Timur Nomor Whatsapp 0811 338 7766 Pengaduan Perlindungan Informasi Peluang Kerja (Jobinfo) & Mekanisme Penempatan.

    Instagram : bp3mi.jatim, Facebook : @bp3mi.jatim; Twitter : bp3mi_jatim, WhatsApp : 0811 338 7766, Youtube : BP3MI Jawa Timur dan TikTok: bp3mi.jatim

    Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Koperasi UMT Kota Kediri Bambang Priyambodo, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinkop UMTK Arif Budi Nurcahyo, BP3MI Jawa Timur Titis Maryanti Yurita, S.Psi dan Kanit PPA Polres Kediri Kota Aiptu Nita Susiana, Kepala Kelurahan dan Bhabinkamtibmas se Kota Kediri.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Happy Asmara Meriahkan Peluncuran Pilkada...

    Artikel Berikutnya

    DPC Partai Gerindra Gelar Pendidikan Politik...

    Berita terkait